JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi.
Dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Jumat, (4/11) acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kakanwilkumham Prov. Jambi.
MoU yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu. Aplikasi e-Berpadu bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, dan diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.
Dalam sambutannya Kapolda Jambi menyebutkan, pihak kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi e-Berpadu serta mempermudah untuk berkoordinasi.
"Dengan MoU ini tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham di wilayah Provinsi Jambi. Kerjasama ini memberi manfaat dan nilai positif bagi masyarakat, " kata kapolda.
Dikatakan Kapolda Jambi bahwa aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan. Antara lain dalam hal pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.
Baca juga:
Terima Kasih Polda Jambi!
|
"Aplikasi e-Berpadu sangat mendukung sistem penanganan tindak pidana terpadu berbasis teknologi. Hal ini menjadi penting karena masyarakat akan cepat mendapat informasi mengenai perkara pidana dari awal hingga akhir, " jelasnya.
Tampak hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiadji, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib, Dirreskrimsus Kombes Christian Tory, Dirresnarkoba Kombes Thomas Panji Susbandaru, Dirreskrimum Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Kalapas Jambi Emmanuel Harefa, Kalapas Muara Bulian Edy Susetyo dan para hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi.(UTI)